Sekretariat merupakan unsur pembantu kepala dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat merupakan unsur pembantu kepala dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.