Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah unit pelaksana teknis daerah yang melaksanakan kegiatan operasional Dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

UPTD PPA dipimpin oleh Kepala UPTD PPA yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes.