Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan merupakan unsur pelaksana di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga, advokasi, penyuluhan dan penggerakan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, dipimpin oleh Kepala Bidang.