Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Kepala Bidang.
