Brebes – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes dr. Sri Gunadi Parwoko, M.Kes membuka acara sekaligus memberikan materi pada Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) bertempat di Ruang Rapat Bupati (OR) Setda Kab. Brebes, Senin 7 Juni 2021.
Sosialiasi tersebut diikuti oleh penyuluh agama islam sebanyak 50 orang, dengan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Brebes Bapak Prabowo Saputro, SH. MH, Kepala Kantor Kementrian Agama Bapak Drs. Fajarin, M.Pd dan Ketua PPT TIARA Kab. Brebes Ibu Dra. Aqilatul Munawaroh, M.Pd.
Dalam sambutannya, Kepala DP3KB Kabupaten Brebes dr. Sri Gunadi Parwoko, M.Kes menyampaikan, pertemuan koordinasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah yang melibatkan semua pihak diantaranya penyuluh agama Islam dalam upaya pencegahan kekerasan dan TPPO seperti penyuluh agama islam, harapannya kedepan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir dan Pencegahan kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih ditingkatkan lagi.
Narasumber Prabowo Saputro, SH. MH dalam materinya menyampaikan Kekerasan Terhadap Anak Pasal 80 Ayat 1 setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000
Narasumber Drs. H. Fajarin, M.Pd memaparkan materinya tentang Pemahaman bahaya pernikahan Anak, diharapkan penyuluh agama di Kabupaten Brebes bisa memberikan pemahaman kepada para calon penganten terkait tentang resiko pernikahan/perkawinan usia dini, dan pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini.
Narasumber Dra. Aqilatul Munawaroh, M.Pd dalam materinya menyampaikan TPPO merupakan bentuk moderen dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari perlanggran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh.
Sedangkan faktor pendorong terjadi TPPO, narasumber menjelaskan, antara lain sebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.
“Kasus TPPO yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi illegal, pengambilan atau penjualan organ tubuh, pengantin pesanan, kawin kontrak dan memperkejakan seseorang baik sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan lain-lain untuk tujuan eksploitasi baik fisik, jam kerja yang panjang, beban kerja berlebihan, perlakuan lainnya yang tidak manusiawi,”
Harapan dari pertemuan ini menurunya angka TPPO di Kabupaten Brebes.
Faizal