Kepala SMP N 5 Brebes Holisoh, S.Pd.M.M dalam sambutannya merasa senang dengan kedatangan Tim KPPARI karena SMP N 5 Brebes dijadikan salah satu sekolah uji coba Pedoman Standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak dengan adanya pedoman tersebut bisa menekan angka kekerasan di satuan pendidikan.
Di tempat yang sama Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Listiana, S.IP mengatakan jumlah Kasus Kekerasan yang melapor ke DP3KB Brebes sudah 18 Kasus kebanhakan kasus pada anak, Peran bapak/ibu selain menjadi Guru di Sekolah juga menjadi 2P (Pelopor dan Pelapor) di masyarakat. Eni juga mengingatkan kembali ada 4 Hak Dasar Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak
Budi Mardaya S.E.M.Si mengatakan Tujuan Melakukan uji coba pedoman standardisasi lembaga perlindungan Khusus ramah anak, merupakan implementasi pada pasal 20 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana semua pihak baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua atau wali memiliki kewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. Hal ini
dipertegas kembali pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus
Anak bahwa “Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan unit pelaksana teknis Kementerian/Lembaga, organisasi
perangkat daerah, dan atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan
yang telah di terapkan”.