Satgas Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak

Satgas Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak

Brebes – Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan perannya dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kekerasan yang setiap tahun meningkat di kota bawang merah ini.
“Meskipun peran Satgas PPA hanya sebatas penjangkauan dan identifikasi, namun penting bagi kami menekan angka kekerasan dengan upaya pencegahan,” kata Ketua Satgas PPA Kabupaten Brebes, Kuntoro, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPA, kemarin, di Pendopo.
Data jumlah kekerasan yang dilaporkan ke unit pelayanan PPA di Kabupaten Brebes dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 2013 jumlah laporan yang masuk sebanyak 75, yang korbannya terdiri dari laki-laki 3 dan perempuan 72 orang. Tahun 2014 tercatat 83 kasus dengan korban laki-laki 5 orang dan perempuan 78 orang.
Jumlah korban mengalami kenaikkan pada tahun 2015, yaitu menjadi 85 kasus dengan korban laki-laki 1 orang dan perempuan 84 orang. Tahun 2016 naik menjadi 101 dengan jumlah korban laki-laki 15 dan perempuan 86 orang.
Tahun 2017 juga mengalami kenaikkan menjadi 129 dengan korban laki-laki 28 dan perempuan 101 orang. Sementara untuk tahun 2018, dari bulan Januari hingga September laporan korban kekerasan yang masuk sebanyak 54 kasus.
“Tahun 2018 tercatat hingga Oktober sudah mencapai 54 kasus. Untuk itu para anggota Satgas yang berjumlah 100 orang sudah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi ke forum forum yang bisa mereka datangi,” kata Kuntoro.
Anggota Satgas PPA Brebes berasal dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya Jurnalis, KPMDB, Karang taruna, Fatayat NU, Advokat, pekerja sosial, vasilitator anak, dan anak jalanan.
Secara tugas pokok dan fungsi mereka melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Selain itu melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang di butuhkan, melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
“Jika kondisi mengharuskan menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke lembaga perlindungan. Selanjutnya satgas memberi rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut pada unit layanan atau Dinas (DP3KB),” ungkapnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BP3KB, Rini Pujiastuti, mengaatakan Satgas PPA membantu Pemerintah dalam hal penanganan kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, kasus ini dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja.
“Satgas PPA, merupakan ujung tombak kemanusiaan untuk perempuan dan anak korban kekerasan. Yang beranggotakan insan insan istimewa yang sangat perduli terhadap perempuan dan anak anak,” kata Rini. (Kuntoro)

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *