Lemahnya Pengawasan Orang Tua Picu Pernikahan Dini

Lemahnya Pengawasan Orang Tua Picu Pernikahan Dini

Brebes – Merebaknya kasus pernikahan dini di Kabupaten Brebes, ditengarai akibat merosotnya ahlak anak dan lemahnya pengawasan orangtua. Banyak kecelakaan yang menimpa usia anak akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan, sehingga terpaksa harus dinikahkan dini. Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Perlindungan Anak dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak, di Pendopo Bupati Brebes, Senin (29/4).
Saya sering mendapat undangan pernikahan dari masyarakat, dan ternyata tidak sedikit yang dinikahkan masih usia anak, ungkap Narjo.
Kata Narjo, orang tua mereka mengungkapkan kalau anaknya terpaksa dinikahkan karena kecelakaan. Padahal, belum cukup umur alias masih usia anak. Ketimbang menanggung malu, maka satu satunya jalan terbaik dinikahkan dini.
Meneurut Narjo, hal tersebut membuktikan bahwa faktor moral anak dan lemahnya pengawasan orang tua menjadi faktor paling utama terjadinya pernikahan dini. Untuk itu perlu penguatan ahlak terpuji dan perketat pengawasan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Penanaman moral dan Nilai nilai Agama kepada anak anak sangat perlu dilakukan untuk membentengi agar mereka tidak melakukan pergaulan bebas, dan pengawasan ektra juga harus dilakukan oleh orang tua yang memiliki anak usia remaja agar pergaulanya terkontrol dengan baik, pesan Narjo.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak DP3KB Kabupaten Brebes Dra Rini Puji Astuti mengungkapkan, Sepanjang 2018 di Kabupaten Brebes terdapat 44 anak laki laki dan 35 anak Perempuan yang melakukan perkawinan usia dini.
Rini meminta, perhatian serius dari seluruh stake holders dan pemangku kepentingan serta masyarakat luas untuk melindungi hak hak anak. Perkawinan anak, merupakan pelanggaran hak-hak anak yang bisa berakibat buruk bagi si pelaku dan masa depan anak itu sendiri.
Dia menambahkan, dampak dari perkawinan anak antara lain rentan terjadinya putus sekolah. Perkawinan anak bagi pihak perempuan usia 10-14 tahun juga memiliki risiko lima kali lebih besar bisa meninggal ketika kehamilan dan persalinan.
Perkawinan anak, bukti nyata terampasnya hak hak anak itu sendiri, tandas Rini.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Brebes Drs Abdul Basyir MA mengatakan, perkawinan usia dini juga menjadi factor terjadinya peningkatan angka perceraian. Karena kebanyakan dari mereka yang menikah di usia dini bahkan belum cukup umur, masih labil dan tidak mampu mengendalaikan emosi ketika timbul masalah dalam mengarungi bahtera keluarganya.
Ketika tidak dapat menyelesaikan persoalan, otomatis rentan terjadinya perceraian, ungkapnya.
Rakor yang digelar Bagian Kesra Setda Brebes tersebut, diikuti oleh anggota TP PKK Kabupaten Brebes, Darma Wanita Persatuan, GOW, Muslimat NU, Fatayat NU, dan organisasi wanita lainya.
Tampak hadir Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kepala Bagian Kesra Setda Brebes Akhmad Mamun dan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Brebes Drs. Abdul Basyir MAg dan Kabid Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak DP3KB Dra Rini Puji astuti.(Kuntoro)

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *