DP3KB dan Yayasan Setara Kuatkan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Brebes

DP3KB dan Yayasan Setara Kuatkan Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Brebes

img
Brebes – Tugas melindungi anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat pun memiliki kewajiban yang sama. Di masa pandemi Covid-19 ini, ternyata tidak mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Sehingga, dibutuhkan strategi perlindungan terpadu di tingkat desa/kelurahan untuk mencegah kekerasan tersebut.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Yayasan Setara serta UNICEF menggelar sosialisasi program SAFE4C (Safe and Friendly Environment For Children), bertempat di Kecamatan Tonjong dan Bulakamba, Senin (25/10/2021).

Kepala DP3KB Kabupaten Brebes, dr. Sri Gunadi Parwoko,. M.Kes menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh program SAFE4C tersebut. Menurutnya, hal ini selaras dengan program dalam upaya perwujudan penguatan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Terlebih Kabupaten Brebes adalah Kabupaten Layak Anak.
“Ada 4 hak dasar bagi anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi” Pungkasnya

Ditambahkan oleh Fasilitator Setara ibu Hidayatus bahwa upaya menciptakan lingkungan ramah dan aman berbasis masyarakat ini dapat dimulai dari kesiapsiagaan masyarakat sebelum kekerasan anak terjadi.

“Yang selama ini terjadi, kasusnya baru terjadi dahulu baru tangani. Program SAFE4C ini merupakan upaya kita yang mengarah pada perlindungan anak dan program-program tersebut dapat saling terintegrasi serta bisa tertangani secara integrasi dan holistik,”tuturnya.

img

Lebih lanjut, Kabupaten Brebes menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota se-Jawa tengah yang menjadi sasaran dalam program tersebut. “Kami menunjuk 34 desa/kelurahan untuk ikut andil. Harapannya program ini dapat berjalan dan kelurahan yang ditunjuk dapat menjadi contoh/model bagi kelurahan lain,”imbuh Hida.

Sementara itu, Koordinator Program Unicef Bagian SAFE4C, Bintang menjelaskan, strategi perlindungan anak tentu tidak bisa diselesaikan sendiri. Butuh keterlibatan berbagai pihak dari tingkat desa hingga kota/kabupaten.

Menurutnya, tingkat desa/kelurahan menjadi wilayah terdekat dengan masalah dan berbagai kejadian. Sehingga, harapannya dengan layanan yang saling terintegrasi dari level terbawah yakni desa, hingga kota/kabupaten, provinsi, sampai pusat, permasalahan anak dapat terlayani secara holistic (menyeluruh).

img

Lingkungan aman dan ramah bagi anak, dapat diartikan, bagaimana lingkungan tersebut bisa menjadi pelindung bagi hak-hak anak. Anak dapat memiliki cita-cita tinggi tanpa adanya diskriminasi kekerasan dan perlakuan yang salah.

di tempat yang sama Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan tentang Usia Anak
Usia anak adalah 0 – 18 Tahun , Kalo lebih dari 18 tahun itu sudah bukan usia Anak.
” Jangan sampai anak Kita Menjadi Korban Kekerasan ” Ujarnya.

“Mudah-mudahan program ini, di Kabupaten Brebes dapat lebih baik lagi. Melihat layanan untuk anak di Brebes sebetulnya sudah lengkap baik PPT “TIARA” maupun SATGAS PPA. Sehingga, sangat disayangkan jika tidak dioptimalkan,”kata Bintang.

About The Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *